portalberitalombok.net – Ahmad Faisal, dikenal sebagai “Walid Lombok“, Ketua Yayasan Pondok Pesantren di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya. Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram setelah penyelidikan menyeluruh.
Modus Operandi dan Pengakuan Tersangka
AF diduga melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2016 hingga 2023. Modus yang digunakan termasuk dalih “pengusiran jin” dan menjanjikan keberkahan kepada korban, mirip dengan karakter dalam serial drama Malaysia “Bidaah” yang viral. AF telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Tanggapan Masyarakat dan Lembaga Terkait
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan lembaga perlindungan anak. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mendorong penerapan hukuman maksimal terhadap pelaku. Politikus Partai NasDem, Cucu Purnamasari, turut mendampingi para korban dalam proses hukum.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap santri di lingkungan pendidikan agama.