Portalberitalombok

Berita Seputar Lombok Hari ini

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di NTB: Ungkap Fakta dan Perkembangan Terkini

portalberitalombok.net – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, yang ditemukan tewas di dasar kolam sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, semakin jelas setelah Polda NTB menetapkan tiga tersangka. Berikut perkembangan terbaru dan fakta-fakta penting dalam kasus ini

Polda NTB melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Syarif Hidayat dalam konferensi pers (4/7/2025) menyatakan telah menetapkan tiga tersangka: dua perwira (Kompol YG & Ipda HC) dan seorang wanita sipil berinisial M. Ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian), Pasal 359 (kelalaian) dan Pasal 55 tentang turut serta.

Korban ditemukan pada 16 April 2025, tenggelam di kolam vila Tekek, Gili Trawangan, dengan kedalaman hanya 1,2 m — situasi yang menimbulkan kecurigaan karena korban berpostur tinggi.
Nurhadi datang bersama dua atasannya dan dua wanita untuk berpesta di vila tersebut. Menurut penyidik, Nurhadi sempat diberi sesuatu “yang tidak legal” sebelum tewas.
Ekshumasi dilakukan pada 1 Mei 2025. Ahli forensik menemukan luka-luka serius: patah tulang lidah, lebam, robekan, patah tulang leher—indikasi kuat adanya cekikan atau tekanan di leher sebelum tenggelam.

Dua perwira telah diberhentikan tidak hormat (PTDH) oleh Polda NTB. Hanya tersangka M yang ditahan, sementara dua perwira masih menjalani penyidikan dan telah menyerahkan berkas ke kejaksaan.
Walaupun tiga tersangka telah ditetapkan, identitas pelaku penganiayaan utama masih misterius. Hasil poligraf menunjukkan indikasi kebohongan dari para tersangka, tapi belum ada pengakuan siapa pelaku utamanya. Pakar hukum dari Universitas Mataram, Prof. Amiruddin, menyoroti bahwa penyidik harus memiliki alat bukti yang kuat (±5 bentuk menurut Pasal 184 KUHAP) sebelum menetapkan tersangka. Kompolnas mengomentari keputusan tidak menahan dua perwira, mengatakan bahwa keputusan ini harus dipandang dalam konteks kerjasama dan kelengkapan penyidikan.

Ringkasan Fakta Utama

Aspek Rincian
Korban Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB
Lokasi & Waktu Vila Tekek, Gili Trawangan; ditemukan tewas 16 April 2025
Barang bukti medis Patah tulang lidah & leher, lebam, robekan di tubuh
Tersangka Kompol YG, Ipda HC (perwira), dan M (sipil)
Pasal 351 ayat (3), 359, dan 55 KUHP
Status hukum Tersangka M ditahan; dua perwira diberi sanksi PTDH, berkas dilimpahkan

Kasus kematian Brigadir Nurhadi menonjol karena ditemukannya indikasi penganiayaan sebelum korban tenggelam. Meskipun sudah ada tiga tersangka, penyidik masih mempelajari peran masing-masing untuk menemukan pelaku utama. Ke depan, publik menantikan transparansi lebih lanjut mengenai hasil penyidikan, terutama soal siapa yang menyebabkan cekikan dan bagaimana proses penuntutan berjalan di pengadilan.