Selamat siang, warga Lombok! Di tengah kesibukan menjelang akhir tahun, urusan administrasi kendaraan sering kali terlewatkan. Padahal, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen krusial yang harus selalu dijaga masa berlakunya. Jangan sampai terlambat! Kabar gembira datang dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat, karena layanan SIM keliling kota Lombok kembali hadir untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan C anda.
Layanan mobil SIM keliling kota Lombok ini memang menjadi penyelamat bagi banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satlantas. Dengan mobilitas yang tinggi, unit ini mendekatkan pelayanan ke titik-titik strategis, memastikan tidak ada lagi alasan untuk menunda perpanjangan.
📅 Titik Jemput Pelayanan SIM Keliling Kota Lombok Hari Ini!
Tepat di hari Selasa, 16 Desember 2025, layanan perpanjangan SIM bergerak ini siap menyambut anda. Berdasarkan informasi terkini yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, lokasi dan jam operasional SIM keliling kota Lombok hari ini telah ditetapkan di area yang mudah dijangkau.
Bagi anda yang sedang mencari kabar Lombok terkini seputar jadwal pelayanan publik, berikut adalah rincian lokasi yang wajib anda catat :
| Lokasi Pelayanan | Waktu Operasional | Jenis SIM | Keterangan Penting |
| Area Parkir Mall A (Misalnya: Epicentrum Mall/Lombok City Center) | Pukul 08.00 – 11.00 WITA | SIM A & SIM C | Melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya tidak lewat dari 3 bulan. |
| Depan Pasar Tradisional B (Misalnya: Pasar Bertais/Cakranegara) | Pukul 12.30 – 14.30 WITA | SIM A & SIM C | Cek kembali kuota layanan, datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang. |
Catatan Khusus : Jadwal dan lokasi SIM keliling kota Lombok ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan Satlantas dan kondisi lapangan. Untuk memastikan layanan tersedia, sangat disarankan untuk selalu memantau informasi resmi via media sosial Polresta Lombok atau saluran informasi lokal.
📝 Siapkan “Amunisi” anda: Persyaratan Wajib Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan di layanan SIM keliling kota Lombok berjalan mulus secepat kilat, pastikan anda telah membawa semua kelengkapan yang disyaratkan. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dan TIDAK melayani pembuatan SIM baru.
Inilah daftar “amunisi” yang wajib anda bawa :
- SIM Asli : SIM A atau SIM C lama yang masih berlaku (atau maksimal sudah habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan).
- KTP Asli dan Fotokopi : Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat : Bukti tes kesehatan dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian atau yang terpercaya (biasanya tersedia di lokasi SIM keliling kota Lombok atau area terdekat).
- Bukti Tes Psikologi : Hasil tes psikologi yang valid dan telah diselesaikan. Ini adalah syarat mutlak berdasarkan Peraturan Kapolri. (Tes ini juga sering diselenggarakan di area layanan).
- Uang Tunai : Siapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan. Jangan lupa biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi.
Tips Cerdas : Untuk menghindari waktu tunggu, segera siapkan fotokopi SIM lama dan KTP anda di rumah. Saat ini, banyak pelayanan SIM keliling kota Lombok yang sudah terintegrasi, namun persiapan yang matang akan sangat membantu.
💡 Mengapa Pelayanan SIM Keliling Kota Lombok Begitu Vital?
Di tengah dinamika kota, kehadiran layanan SIM keliling kota Lombok adalah napas segar bagi masyarakat. Keunikannya terletak pada aspek pelayanan jemput bola yang tidak hanya efisien, tetapi juga mengurangi penumpukan antrian di kantor Satlantas utama.
Layanan ini juga secara konsisten memberikan informasi seputar regulasi lalu lintas. Melalui petugas yang bersiaga di mobil SIM keliling kota Lombok, masyarakat bisa mendapatkan edukasi singkat mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Ini adalah upaya nyata Polri dalam meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan di jalan raya, sejalan dengan visi mewujudkan kabar Lombok terkini sebagai kota yang tertib berlalu lintas.
💰 Detail Biaya Perpanjangan SIM (PNBP)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan SIM :
- SIM A: Rp80.000,-
- SIM C: Rp75.000,-
Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk administrasi tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
